Welcome to my Course
Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik regulasi obat tradisional dimana diharapkan pembaca mampu memahami beberapa peraturan yang berkaitan dengan regulasi obat tradisional di Indonesia.
Beberapa regulasi seperti :
Beberapa regulasi seperti :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 007
TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
Meliputi : IZIN EDAR, PERSYARATAN REGISTRASI, TATA CARA
REGISTRASI
Tujuan : Melindungi masyarakat dari peredaran obat
tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu.
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
HK.03.1.23.06.11.5629 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS CARA PEMBUATAN OBAT
TRADISIONAL YANG BAIK
PRINSIP
Industri obat tradisional harus membuat obat tradisional
sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan
risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak
efektif.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 006 TAHUN 2012 TENTANG
INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Tujuan : Pengaturan industri dan usaha obat tradisional
dengan memperhatikan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu obat tradisional yang
dibuat serta kejelasan jenis atau bentuk industri yang dibuat seperti IOT,
IEBA, UKOT, UMOT, Usaha Jamu Racikan, dan Usaha Jamu Gendong.
Peraturan yang baru ini pada Pasal 8 menjelaskan bahwa
Menteri memberikan ijin sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) untuk : IOT dan IEBA
kepada Direktur Jenderal, UKOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, UMOT
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sehingga dalam implementasi di
lapangan dalam industri dan usaha obat
tradisional sangat bermanfaat dan memberikan iklim usaha yang kondusif
bagi produsen obat tradisional.
Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT
adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA
adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk
akhir.
Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT
adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk
sediaan tablet dan efervesen.
Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT
adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param,
tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukan oleh depot
jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran
sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung
kepada konsumen.
Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan oleh
perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang
dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014
Tentang larangan memproduksi dan mengedarkan obat
tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung coptis sp, berberis sp,
mahonia sp, chelidonium majus, phellodendron sp, arcangelica flava, tinosporae
radix, dan cataranthus roseus.
Tujuan:
Perlindungi dari peredaran obat tradisional dan suplemen
kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
Kandungan alkaloid pada tumbuhan Coptis sp, Berberis sp,
Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava dan
Tinosporae Radix dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik serta Cataranthus
roseus dapat menyebabkan depresi sumsum tulang.
Peraturan
Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.41. 1384 thn 2005
Obat
tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka yg dibuat atau diedarkan di
wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan
Perkecualian
:
ot, oht,
fitofarmaka yg digunakan utk penelitian
ot impor
untuk digunakan sendiri dlm jumlah terbatas
ot impor yg
telah terdaftar dan beredar di negara asal utk tujuan pameran dlm jumlah
terbatas
ot tanpa
penandaan yg dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong
bahan baku
berupa simplisia dan sediaan galenik
Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih
