Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi farmasi
dewasa ini mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat cepat pula dalam
konsep serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB yang bersifat dinamis memerlukan
penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan atau teknologi dalam
bidang farmasi. Demikian pula perkembangan penerapan CPOB di Indonesia. Terkait
dengan telah ditanda-tanganinya Harmonisasi pasar ASEAN 2008 oleh ke-11
pemimpin negara ASEAN, di mana kesehatan/produk farmasi, merupakan salah satu
komoditi yang ikut serta dalam harmonisasi pasar ASEAN. Sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas dan kemampuan industri farmasi nasional, Badan POM
Republik Indonesia selaku regulator industri farmasi nasional, telah
mencanangkan penerapan CPOB edisi tahun 2006 (CPOB Terkini) bagi industri
farmasi di Indonesia mulai 1 Januari 2007 dengan surat keputusan Kepala Badan
POM Nomor HK.00.053.0027 tahun 2006.
Peraturan tentang wajib menerapkan CPOB bagi industri
farmasi didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.43/Menkes/SK/VII/1989 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik. Langkah
tersebut diikuti dengan keluarnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal POM
No.05411/A/SK/XII/1989 mengenai Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan
Obat yang Baik, yang direvisi pada tahun 1990 (Daris. A., 2008).
Pada tahun 2001 Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM)
menerbitkan revisi CPOB yang dikenal juga dengan CPOB terkini. Pedoman CPOB
yang diterbitkan pada tahun 1988 dan 2001 meliputi 10 aspek, yaitu ketentuan
umum, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene,
produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri, penanganan keluhan terhadap obat,
penarikan kembali obat, dan obat kembalian serta dokumentasi ((Daris. A., 2008)).
Pada tahun 2006 diterbitkan lagi versi yang diperbaharui
yaitu c- GMP (current Good Manufacturing Practice) atau yang dikenal dengan
istilah CPOB yang dinamis. Dibandingkan dengan edisi sebelumnya (CPOB edisi
2001), pedoman CPOB edisi 2006 mengandung perbaikan sesuai persyaratan CPOB
terkini antara lain “Kualifikasi dan Validasi”, Pembuatan dan Analisis Obat
berdasarkan Kontrak” dan “Pembuatan Produk Steril” . Disamping itu juga
terdapat penambahan beberapa bab yaitu “Manajemen mutu”, ‘Pembuatan Produk
Darah, “Sistem Komputerisasi” dan “Pembuatan Produk Investigasi untuk Uji
Klinis” ((Daris.
A., 2008)).
CPOB terkini (CPOB : 2006) atau c -GMP merupakan salah
satu upaya pemerintah (Badan POM) untuk menjamin khasiat, keamanan, dan mutu
obat produksi industri farmasi Indonesia agar sesuai dengan standar
internasional, sehingga produk obat dalam negeri mampu bersaing baik untuk
pasar domestik maupun untuk pasar ekspor. Disamping itu, penerapan c -GMP juga
mendorong industri farmasi agar lebih efisien dan fokus dalam pelaksanaan produksi
obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling memungkinkan untuk
dikembangkan (Depkes RI, 2014).
Persyaratan Dasar
CPOB
Persyaratan dasar dari CPOB adalah :
1.
Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas
dikaji secara sistematis berdasarkan pengalam terbukti mampu secara konsisten
menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah
ditetapkan
2.
Tahap proses yang kritis dalam pembuatan, pengawasan
proses dan sarana penunjang serta perubahannya yang signifikan di validasi
3.
Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB
termasuk ;
a.
Personil yang terkualifikasi dan terlatih
b.
Bangunan dan sarana dengan luas yang memadahi
c.
Peralatan dan sarana penunjang yang sesuai
d.
Bahan, wadah label yang benar
e.
Prosedur dan instruksi yang disetujui
f.
Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.
4.
Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi
dengan bahasa yang jelas, tidak bermakana ganda, dapat diterapkan secara
spesifik pada sarana yang tersedia
5.
Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur
secara benar
6.
Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat pencatat
selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur
dan instruksi yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan dan jumlah serta mutu
produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan dicatat
secara lengkap dan di investigasi.
7.
Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan
penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam
bentuk yang mudah di akses
8.
Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil
resiko terhadap mutu obat
9.
Tersedia sistem penarikan kmbali bets obat maupun dari
peredaran
10.
Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab
cacat mutu di investigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan
pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.

