CPOB
Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tersedianya obat yang bermutu, aman dan berkhasiat yaitu dengan mengharuskan setiap industri untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tersedianya obat yang bermutu, aman dan berkhasiat yaitu dengan mengharuskan setiap industri untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Obat
adalah salah satu produk yang peredarannya sangat diatur ketat di Indonesia
(Abdallah, 2013). Mutu, keamanan, dan efikasi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan
dalam memproduksi obat. Demi menjaga ketat ketiga aspek tersebut, Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia mengeluarkan suatu pedoman
lengkap mengenai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada tahun 2012. Pedoman
ini menjadi acuan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri farmasi di
Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Harapannya agar industri farmasi
dapat menjamin obat yang dibuatnya memiliki mutu yang konsisten dan memenuhi
persyaratan sesuai peruntukan obat tersebut (Badan Pengawasan Obat dan Makanan,
2012).
CPOB mengatur 12 aspek penting yang
harus diperhatikan dan salah satunya adalah personalia atau sumber daya
manusia. CPOB menyatakan bahwa suatu industri farmasi harus menyediakan sumber
daya manusia (personil) yang terkualifikasi dan jumlah yang memadai dalam
melakukan seluruh aktivitas pembuatan obat (Badan Pengawasan Obat dan Makanan,
2012). Keterlibatan industri farmasi menentukan kinerja dari personilnya.
Personil terkualifikasi adalah awal
penerapan dan pembentukan mutu ke dalam produk yang dapat dilakukan. Oleh
karena itu, CPOB mensyaratkan bahwa industri farmasi harus memberikan pelatihan
awal kepada seluruh personilnya.
Industri farmasi saat ini sudah berkembang pesat dalam
rangka memenuhi obat-obatan secara nasional. Perusahaan farmasi sebagai
perusahaan pada umumnya melakukan kegiatan usaha yang meliputi proses
menghasilkan barang yaitu obat-obatan. CPOB merupakan suatu konsep dalam
industri farmasi mengenai prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan dalam
suatu industri farmasi untuk menjamin mutu obat jadi, yang diproduksi dengan
menerapkan “Good Manufacturing Practices ” dalam seluruh aspek dan rangkaian
kegiatan produksi sehingga obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan
mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Ruang lingkup CPOB edisi 2006 meliputi Manajemen Mutu,
Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Hygiene, Produksi,
Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap
Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan
dan Analisis Berdasarkan Kontrak, serta Kualifikasi dan Validasi.
Definisi CPOB
Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar
istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB. CPOB
sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat
dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk
memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan
dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi
industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh
aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi
dan pengendalian mutu (Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), 2012).
Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar
sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan
penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk
pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari
semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para
distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan,
diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan
secara benar (valdis, 2011).
Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah
sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi.
Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan
untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan (Bratishko dan Posylkina,
2014).
Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan
penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar.
Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil
yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap
personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan
berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan
pekerjaan (Spreen,
2015).
Mutu menjadi reputasi dari suatu
perusahaan. Mutu dijaga untuk mencegah produk kembalian dan untuk memberikan
pengobatan yang efektif dan aman pada pasien. Selain regulasi oleh CPOB,
standard mutu minimal dari suatu obat juga dicantumkan dalam farmakope. Selain
itu, setiap industri farmasi akan memiliki kebijakan mutu yang dianut
masing-masing dalam menjaga mutunya (Abdallah, 2013). Kebijakan mutu ini yang
kemudian juga diturunkan ke dalam program pelatihan personil. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan di sebuah perusahaan farmasi di Pakistan, ditunjukkan
bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara pelatihan dengan kinerja
personil. Semakin banyak personil mendapatkan pelatihan, semakin efisien dan
berkembang tingkat kinerja yang dihasilkan.....berlanjut ke bagian ke 2 yaaaa...

No comments:
Post a Comment