Welcome to my Course
Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik program sanitasi dan hygine dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan program sanitasi dan hygine dalam CPOB
Pada kali ini akan dibahas :
Aspek Umum sanitasi dan hygine
1. Prinsip
2. Hygine perorangan
3. Sanitasi dan fasilitas
4. Pembersihan
5. Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi
PRINSIP
Tingkat
sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap aspek
pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan,
peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan
desinfeksi, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk.
Sumber pencemaran potensial hendaklah dihilangkan melalui suatu program
sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
HIGIENE PERORANGAN
Tiap personil yang masuk ke area pembuatan
hendaklah mengenakan pakaian pelindung yang sesuai dengan kegiatan yang
dilaksanakannya.
Prosedur higiene perorangan termasuk
persyaratan untuk mengenakan pakaian pelindung hendaklah diberlakukan bagi
semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purnawaktu,
paruhwaktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misal karyawan
kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektur.
Untuk menjamin perlindungan produk dari
pencemaran dan untuk keselamatan personil, hendaklah personil mengenakan
pakaian pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk penutup
rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang)
hendaklah disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian, dan bila perlu,
didisinfeksi atau disterilisasi.
Program higiene yang rinci hendaklah dibuat dan
diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan. Program
tersebut hendaklah mencakup prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktik
higiene dan pakaian pelindung personil. Prosedur hendaklah dipahami dan
dipatuhi secara ketat oleh setiap personil yang bertugas di area produksi dan
pengawasan. Program higiene hendaklah dipromosikan oleh manajemen dan dibahas
secara luas selama sesi pelatihan.
Semua personil hendaklah menjalani pemeriksaan
kesehatan pada saat direkrut. Merupakan suatu kewajiban bagi industri agar
tersedia instruksi yang memastikan bahwa keadaan kesehatan personil yang dapat
memengaruhi mutu produk diberitahukan kepada manajemen industri. Sesudah
pemeriksaan kesehatan awal hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan
kesehatan personil secara berkala. Petugas pemeriksa visual hendaklah menjalani
pemeriksaan mata secara berkala.
Semua personil hendaklah menerapkan higiene
perorangan yang baik. Hendaklah mereka dilatih mengenai penerapan higiene
perorangan. Semua personil yang berhubungan dengan proses pembuatan hendaklah
memerhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi.
Tiap personil yang mengidap penyakit atau
menderita luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk hendaklah dilarang
menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat jadi
sampai kondisi personil tersebut dipertimbangkan tidak lagi menimbulkan risiko.
Semua personil hendaklah diperintahkan dan
didorong untuk melaporkan kepada atasan langsung tiap keadaan (pabrik,
peralatan atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk.
Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung
antara tangan operator dengan bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang
terbuka, bahan pengemas primer dan juga dengan bagian peralatan yang
bersentuhan dengan produk.
Personil hendaklah diinstruksikan supaya
menggunakan sarana mencuci tangan dan mencuci tangannya sebelum memasuki area
produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang poster yang sesuai.
Merokok, makan, minum, mengunyah, memelihara
tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok atau obat pribadi
hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang dalam area produksi,
laboratorium, area gudang dan area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu
produk.
PEMBERSIHAN DAN SANITASI PERALATAN
Setelah digunakan, peralatan hendaklah
dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Tiap
kali sebelum dipakai, kebersihannya diperiksa untuk memastikan bahwa semua
produk atau bahan dari bets sebelumnya telah dihilangkan.
Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara
basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat hendaklah digunakan dengan
hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko pencemaran
produk.
Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang
dapat dipindah- pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih hendaklah
dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan.
Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk
pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan
obat hendaklah dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini hendaklah dirancang
agar pencemaran peralatan oleh agens pembersih atau sanitasi dapat dicegah.
Prosedur ini setidaknya meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode,
peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran
dan perakitan kembali peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan
yang benar terlaksana. Jika perlu, prosedur juga meliputi sterilisasi
peralatan, penghilangan identitas bets sebelumnya serta perlindungan peralatan
yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan.
Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan,
sanitasi, sterilisasi dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan hendaklah
disimpan secara benar.
Disinfektan dan deterjen hendaklah dipantau
terhadap pencemaran mikroba; enceran disinfektan dan deterjen hendaklah
disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan hendaklah disimpan
untuk jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan.
VALIDASI
PROSEDUR PEMBERSIHAN DAN SANITASI
Prosedur
tertulis hendaklah ditetapkan untuk pembersihan alat dan persetujuan untuk
penggunaan bagi produksi obat, termasuk produk antara. Prosedur pembersihan
hendaklah rinci supaya operator dapat melakukan pembersihan tiap jenis alat
secara konsisten dan efektif. Prosedur hendaklah mencantumkan:
a)
Penanggung jawab untuk pembersihan alat;
b)
Jadwal pembersihan, termasuk sanitasi, bila perlu;
c)
Deskripsi lengkap dari metode pembersihan dan bahan pembersih yang digunakan
termasuk pengenceran bahan pembersih yang digunakan;
d)
Instruksi pembongkaran dan pemasangan kembali tiap bagian alat, bila perlu,
untuk memastikan pembersihan yang benar;
e)
Instruksi untuk menghilangkan atau meniadakan identitas bets sebelumnya;
f)
Instruksi untuk melindungi alat yang sudah bersih terhadap kontaminasi sebelum
digunakan;
g)
Inspeksi kebersihan alat segera sebelum digunakan; dan
h)
Menetapkan jangka waktu maksimum yang sesuai untuk pelaksanaan pembersihan alat
setelah selesai digunakan produksi.
Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih







