PRODUKSI
Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course
Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik produksi dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan ketentuan dan proses produksi dalam CPOB
PRINSIP
Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur
yang telah ditetapkan; dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa
menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan
izin pembuatan dan izin edar.
UMUM
Produksi hendaklah dilakukan dan
diawasi oleh personil yang kompeten.
Penanganan bahan dan produk jadi,
seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan,
penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai
dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.
Seluruh bahan yang diterima
hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pesanan.
Wadah
hendaklah dibersihkan dimana perlu dan diberi penandaan dengan data yang
diperlukan.
Kerusakan wadah dan masalah lain
yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki,
dicatat dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu.
Bahan yang diterima dan produk
jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah
diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
Produk antara dan produk ruahan
yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan bahan awal.
Semua bahan dan produk jadi
hendaklah disimpan pada kondisi seperti yang ditetapkan pabrik pembuat dan
disimpan secara teratur untuk memudahkan segregasi antar bets dan rotasi stok.
Pemeriksaan hasil nyata dan
rekonsiliasi jumlah hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada
penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
Pengolahan produk yang berbeda
tidak boleh dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang
sama kecuali tidak ada risiko terjadi kecampurbauran ataupun kontaminasi
silang.
Produk dan bahan hendaklah
dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain pada tiap tahap
pengolahan.
Bila bekerja dengan bahan atau
produk kering, hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul
serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang
sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.
Selama pengolahan, semua bahan,
wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja
yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang
sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini
hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
Label pada wadah, alat atau
ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang
telah
ditetapkan. Label yang berwarna sering kali sangat membantu untuk menunjukkan
status (misal: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain).
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk
memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke
tempat lain telah terhubung dengan benar.
Penyimpangan terhadap instruksi
atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka
hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Pemastian Mutu dan bila
perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
Akses ke fasilitas produksi
hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
Pada umumnya pembuatan produk
nonobat hendaklah dihindarkan dibuat di area dan dengan peralatan untuk produk
obat.
SISTEM PENOMORAN BETS/LOT
Hendaklah tersedia sistem yang
menjelaskan secara rinci penomoran bets/lot dengan tujuan untuk memastikan
bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi.
Sistem penomoran bets/lot yang
digunakan pada tahap pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling
berkaitan.
Sistem penomoran bets/lot
hendaklah menjamin bahwa nomor bets/lot yang sama tidak dipakai secara
berulang.
Alokasi nomor bets/lot hendaklah
segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut hendaklah mencakup
tanggal pemberian nomor, identitas produk dan ukuran bets/lot yang
bersangkutan.
PENGAWASAN SELAMA-PROSES (IPC)
Untuk memastikan keseragaman bets
dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel,
pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets
produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh
kepala bagian
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan
tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses
produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk
dalam-proses.
Prosedur tertulis untuk
pengawasan selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah
menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah
sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan
untuk tiap spesifikasi.
BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK, DIPULIHKAN DAN DIKEMBALIKAN
Bahan dan produk yang ditolak
hendaklah diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang”
(restricted area). Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada
pemasoknya atau, bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah
apa pun yang diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh kepala bagian
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat.
Pengolahan ulang produk yang
ditolak hendaklah merupakan suatu kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika
mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dan
prosesnya dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui
setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul. Catatan
pengolahan ulang hendaklah disimpan.
Pemulihan semua atau sebagian
dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan
ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat,
hendaklah diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini hendaklah dilakukan sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap
risiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar
produk. Pemulihan ini hendaklah dicatat.
Kebutuhan pengujian tambahan
hendaklah dipertimbangkan oleh kepala Pengawasan Mutu terhadap produk hasil
pengolahan ulang atau bets yang mendapat penambahan dari produk pulihan.
Bets yang mengandung produk
pulihan hanya boleh diluluskan setelah semua bets asal produk pulihan yang
bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
SMari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih

No comments:
Post a Comment