Monday, 20 April 2020

SISTEM PENGHANTARAN TABLET SUSTAINED RELEASE bagian 1


Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai sistem penghantaran tablet Sustained Release dimana diharapkan pembaca mampu memahami apa itu tablet Sustained Release dan bagaimana sistem pelepasannya.

                         SISTEM PENGHANTARAN TABLET SUSTAINED RELEASE



Selama serangkian pengembangan obat, suatu obat ditambahkan ke dalam bentuk sediaan untuk memformulasikan suatu produk yang dapat digunakan. Penghantaran obat memberikan beberapa manfaat kepada pasien. Utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pasien serta untuk meningkatkan kemanfaatan dan toleransi obat. Pengembangan bentuk sediaan yang lebih “ramah-pengguna” sangat meningkatkan kenyamanan pemberian dosis untuk pasien. Hal ini dapat melibatkan pengurangan frekuensi dosis dari 3 kali atau lebih setiap hari menjadi sehari sekali atau mengembangkan suatu formula obat oral yang biasanya diberikan melalui rute parenteral. System penghantaran obat sekarang ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dan juga meningkatkan kemanfaatan obat secara signifikan serta membatasi efek sampingnya. Kali ini akan menjelaskan prinsip-prinsip dasar ssstem penghantaran obat masa kini yang dirancang untuk rute-rute pemberian yang berbeda.
Teknologi penyampaian obat berkembang secara signifikan belakangan ini. Untuk mengurangi fluktuasi konsentrasi obat dalam darah setelah pemberian sediaan konvensional, sistem pelepasan extended-release yang mana obat dilepaskan perlahan-lahan dalam waktu panjang telah dikembangkan. Sediaan pelepasan segera (immediate-release) konvensional tidak dapat mempertahankan jumlah obat dalam trayek terapeutik untuk waktu yang lama dalam darah dan dengan demikian lama kerja obat menjadi singkat. Sistem pelepasan extended- release disebut juga sustained release dan slow-release. Keuntungan sistem pelepasan lambat (sustained release) yaitu akan meningkatkan keutungan terapeutik, mengurangi efek samping obat dan biaya pengobatan, dan pengelolaan penyakit kronis akan menjadi lebih baik.
Sustained release (SR) menguraikan suatu pelepasan yang lambat dari bahan obat dari suatu sediaan untuk mempertahankan respon terapeutik dalam waktu yang panjang yaitu 8-12 jam dan kriteria sediaan SR yaitu jumlah obat yang terdisolusi selama 3 jam adalah 20-50% untuk 6 jam adalah 45-75% dan 12 jam ≥ 75%.
Formulasi sustained release menggabungkan satu atau lebih dari pendekatan teknologi yang umum berikut ini:
1.  Sistem matriks. Matriks dapat digambarkan sebagai zat pembawa padat inert yang didalamnya obat disampur secara merata. Obat dimasukkan sebagai partikel-partikel terdispersi atau terlarut dalam matriks. Suatu matriks dapat dibentuk secara sederhana dengan mengempa atau menyatukan obat dengan bahan matriks bersama-sama. Sistem ini terdiri dari satu atau lebih bahan yang mengontrol pelepasan dengan obat terdispersi dalam matriks. Berdasarkan sifat dari bahan yang mengontrol kecepatan pelepasan obat dapat dibagi 2 yaitu:
a.    Sistem matriks hidrofilik: partikel-partikel obat terdispersi dalam suatu matriks polimerik. Bahan matriks jenis ini diantaranya adalah metil sellulosa, hidroksietil selulosa, hidroksipropil metilselulosa, natrium karboksimetilselulosa, natrium alginat, xanthan gum dan karbopol.
b.    Sistem matriks yang tidak larut: obat terdispersi dalam suatu polimer yang tidak larut dalam air atau lilin; pelepasan obat terjadi misalnya cairan lambung permeasi ke matriks dan melarutkan obat.
2.  Sistem reservoir: Suatu unit yang mengandung obat (inti) ditutupi oleh suatu penyalut sawar polimerik. Sistem ini terdiri dari:
a.    Sistem diffusi sederhana, suatu inti yang mengandung obat dikelilingi oleh suatu penyalut polimer yang tidak larut dalam air. Pelepasan obat tercapai oleh difusi obat melalui penyalutan.
b.    Sistem osmotik mengandung bahan osmotik dalam inti obat yang disalut. Pelepasan obat terjadi melalui suatu lubang dalam lapisan penyalutan disebabkan suatu gradient tekanan osmosa yang dihasilkan oleh masuknya cairan lambung kedalam inti.
Untuk selanjutnya kita bahas di artikel selanjutnya ya...kalau ada yang mau ditanyakan atau didiskusikan bisa langsung komentar di bawah ya..terima kasih


Saturday, 11 April 2020

PENGAWASAN MUTU

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik pengawasan mutu dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan dan memahami pengawasan mutu atau quality control dalam CPOB
PENGAWASAN MUTU
Pengawasan mutu adalah bagian yang sangat mendasar dari cara pembatan obat yang baik untuk memberikan garansi bahwasannya produk secara konsisten memunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. komitmen dan kemauan semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan suatu keharusan untuk mencapai sasaran mutu baik mulai dari awal pembuatan Sampai kepada distribusi produk jadi. Pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, dan pengujian serta organisasi, dokumentasi dan prosedut pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan berkesesuaian telah dilaksanakan, dan bahwa bahan-bahan yang tidak diluluskan untuk digunakan atau produk jadi diluluskan untuk dijual atau didistribusikan sampai mutunya dinilai memenuhi syarat.



Sistem pengawasan mutu hendaknya dirancang dengan tepat untuk mejamin setiap OT yang diproduksi mengandung bahan alami yang benar dan bersih, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, dibuat dalam kondisi yang tepat serta mengikuti prosedur tetap, dan tidak mengandung bahan kimia dan bahan baku obat. Pengawasan mutu diterapkan terhadap semua tahapan produksi yaitu dimulai pada bahan awal, bahan pengemas, proses pembuatan produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Pada produk sudah jadi, pengawasan mutu juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penyimpanan, wadah dan bahan dalam kondisi yang baik.
Sistem dokumentasi dan prosedur pelulusan yang dilakukan oleh bagian pengawasan mutu hendaknya menjamin hal-hal berikut:
1.     Pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan
2.      Bahan baku, produk antara, produk ruahan tidak digunakan sebeleum dari hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan
3.      Produk jadi tidak didistribusikan atau dijual sebelum hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi spesifikasi yag di tetapkan.
     Semua pencatatn pengawasan mutu yang terkait dengan bets harus dsimpan sampai satu tahun setelah expired date bets yang bersangkutan. Selain informasi yang merupakan bagian dari catatan pengolahan bets, informasi asli lain seperti buku catatan laboratorium dan atau rekaman hendaklah disimpan dan tersedia. Laboratorium pengujian bagian pengawasan mutu harus memiliki:
1.   Bangunan
            Bangunan laboratorium harus memenuhi syarat laboratorium, memerhatikan rancangan laboratorium, memiliki ruang laboratorium biologi, mikrobiologi dan kimia agar terpisah satu sama lainnya untuk menghindari kontaminasi, memiliki ruang intrumen yang terpisah, memiliki sistem perpipaan yang baik, memiliki ruang penyimpanan tersendiri.
2.   Personalia
Memiliki kualifikasi pendidikan, peatihan dan pengaman yang sesuai untuk pelaksaan tugas dengan baik, memiliki uraian tugas yang jelas dan sesuai, selalu menggunakan pakaian pelindung dan alat pengaman yang sesuai ketika melaksanakan tugasnya.
3.    Peralatan
            Memiliki peralatan lab uji yang cocok untuk pelaksanaan prosedur pengujian yang ada, harus tersedia prosedur tetap pengoprasian setiap peralatan di dekat peralatan tersebut, harus selalu merawat dan mengkalibrasi alat ukur dan instrument secara berkala, pemberian penandaan terhadap alat yang tidak berfungsi, harus tersedia peralatan keamanan kerja yang di tempatkan di lokasi-lokasi yang diperlukan.
4.  Pereaksi dan media pembiakan
Pereaksi dan media pembenihan yang diterima dan digunakan harus selalu dicatat, pembuatan larutan pereaksi harus mengikuti prosedur, dilakukan control positif dan control negatif untuk memastikan kecocokam media pembiakan yang digunakan.
5.    Spesifikasi dan prosedur pengujian
Spesifikasi merupakan daftar parameter pengudian yang mengacu pada analisis dan kriteria penerimaan memuat frekuensi pemeriksaan ulang.
Pengawasan pada bahan baku, produk antara, produk ruahan dan produk jadi yaitu meliputi:
a.    Kualifikasi: kualifikasi ditetapkan oleh industri bedasarkan data pengembangan produk dan minimal memenuhi kualifikasi dalam farmakope nasional/compendia resmi.
b.    Pengambilan sampel: Pengambilan sampel hendakanya dilakukan sesuai dengan prosedur yang disetujui tertulis. Pengambilan sampel harus dilakukan secara cermat oleh personil dengan keahlian khusus. Wadah sampel hendaklah berlabel yang mencantumkan isi,nomor bets, tanggal pengambilan sampel dan dari wadah mana sampel telah diambil.
c.     Pengujian: Pengujian dilakukan terhadap bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruangan, dan produk jadi.
d.    Pengawasan lingkungan: Dilakukan pemantauan mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air untuk produksi dan pemantauan berkala cemaran mikroba lingkungan produksi.
e.    Pengawasan selama proses: Prosedur tertulis pengambilan contoh, pengawasan dan pengujian/pemeriksaan terhadap produk selama proses harus ditetapkan dan diikuti untuk menjamin keseragaman bets dan keutuhan produk jadi.
In Progress Control harus konsisten dengan kualifikasi produk jadi. Produk jadi diuji terhadap identitas, kualitas pada tahap yang tepat dan dinyatakan lulus atau ditolak selama proses produksi.
Proses pengawasan pada pengemasan Produk yang boleh dikemas hanyalah produk ruahan yang memenuhi kualifikasi. Selama pengemasan diambil contoh produk yang di kemas di permulaan, pertengahan dan akhir. Terakhir, produk yang sudah dikemas dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
Pengetesan ulang bahan yang telah disetujui: Batas waktu penyimpanan yang sesuai untuk suatu bahan atau produk harus ditetapkan dan setelah batas waktu dicapai, bahan atau produk tersebut harus diuji ulang. Bahan yang disimpan pada kondisi yang tidak tepat harus diuji ulang sebelum digunakan.
Yang perlu diperhatikan dalam pengawasan mutu adalah :
1.    Menyusun dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi
2.    Menyiapkan instruksi tertulis yang rinci untuk setiap pemeriksaan, pengujian dan analisis.
3.   Menyusun rancangan dan prosedur mengenai pengambilan contoh pemeriksaan
4.    Menyiapkan contoh tertinggal
5.   Meluluskan dan menolak setiap bets bahan awal, produk antara, produk ruah, dan produk jadi
6.      Meneliti semua dokumentasi
7.      Mengevaluasi semua obat jadi, bahan awal jika diperlukan
8.      Menetapkan tanggal kadaluwarsa dan batas waktu penggunaan
9.  Menyetujui pemasok bahan baku dan bahan pengemas yang diketahui dan dipercaya
10.  Mengevaluasi semua keluhan yang diterima atau kekurangan yang ditemukan mengenai suatu bets.
11.   Menyediakan baku pembanding sekunder
12.   Mengevaluasi obat kembalian
13.   Ikut serta dalam program inspeksi diri bersama bagian lain dalam perusahaan
14. Memberikan rekombinasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak setelah diadakan evaluasi terhadap kontraktor yang bersangkutan.

Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih

Saturday, 4 April 2020

PRODUKSI DALAM CPOB


PRODUKSI

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik produksi dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan ketentuan dan proses produksi dalam CPOB

PRINSIP

Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan; dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar.



UMUM

Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten.

Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.

Seluruh bahan yang diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pesanan. 

Wadah hendaklah dibersihkan dimana perlu dan diberi penandaan dengan data yang diperlukan.

Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu.

Bahan yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.

Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan bahan awal.

Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan pada kondisi seperti yang ditetapkan pabrik pembuat dan disimpan secara teratur untuk memudahkan segregasi antar bets dan rotasi stok.

Pemeriksaan hasil nyata dan rekonsiliasi jumlah hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.

Pengolahan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadi kecampurbauran ataupun kontaminasi silang.

Produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain pada tiap tahap pengolahan.

Bila bekerja dengan bahan atau produk kering, hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.

Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.

Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang 
telah ditetapkan. Label yang berwarna sering kali sangat membantu untuk menunjukkan status (misal: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain).

Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain telah terhubung dengan benar.

Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.

Akses ke fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.

Pada umumnya pembuatan produk nonobat hendaklah dihindarkan dibuat di area dan dengan peralatan untuk produk obat.    

SISTEM PENOMORAN BETS/LOT

Hendaklah tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran bets/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi.

Sistem penomoran bets/lot yang digunakan pada tahap pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling berkaitan.

Sistem penomoran bets/lot hendaklah menjamin bahwa nomor bets/lot yang sama tidak dipakai secara berulang.

Alokasi nomor bets/lot hendaklah segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut hendaklah mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan ukuran bets/lot yang bersangkutan.

PENGAWASAN SELAMA-PROSES (IPC)

Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian 

Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk dalam-proses.

Prosedur tertulis untuk pengawasan selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi.

BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK, DIPULIHKAN DAN DIKEMBALIKAN

Bahan dan produk yang ditolak hendaklah diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang” (restricted area). Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada pemasoknya atau, bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah apa pun yang diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat.

Pengolahan ulang produk yang ditolak hendaklah merupakan suatu kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dan prosesnya dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul. Catatan pengolahan ulang hendaklah disimpan.

Pemulihan semua atau sebagian dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat, hendaklah diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini hendaklah dicatat.

Kebutuhan pengujian tambahan hendaklah dipertimbangkan oleh kepala Pengawasan Mutu terhadap produk hasil pengolahan ulang atau bets yang mendapat penambahan dari produk pulihan.

Bets yang mengandung produk pulihan hanya boleh diluluskan setelah semua bets asal produk pulihan yang bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

SMari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih

Monday, 23 March 2020

SISTEM PENGHANTARAN BUKAL

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai sistem penghantaran tablet bukal dimana diharapkan pembaca mampu memahami sistem penghantaran tablet bukal

.



SISTEM PENGHANTARAN BUKAL

 

Membran Mukosa Mulut dan Bukal

Membran mukosa mempunyai permukaan yang lembab yang terbentang pada dinding organ saluran pencernaan dan pernapasan, bagian dalam mata, nasal, rongga mulut dan organ genital. Ada tiga tipe mukosa mulut yaitu, masticatory, lining, dan mukosa spesial. Mukos masticatory menutupi gingiva dan palatal. Mukosa ini menekan epitelium yang berkeratinin ke jaringan dibawahnya dengan bantuan jaringan kolagen penghubung yang dapat menahan abrasi dan gaya tekan dari proses mengunyah. Lining mukosa menutupi semua area kecuali permukaan dorsal lidah dan ditutupi oleh epitelium nonkeratinasi sehingga lebih permeabel. Mukosa ini dapat berubah elastis dan dapat meregang untuk membantu berbicara dan mengunyah. Mukosa spesial yang berada di belakang lidah merupakan gabungan masticatory dan lining mukosa yang terdiri dari sebagian mukosa berkeratin dan sebagian mukosa nonkeratin.

Mukosa mulut terdiri dari epitelium yang ditutupi mukus dan terdiri dari stratum distendum, stratum filamentosum, stratum suprabasale dan stratum basal. Epitelium bisa terdiri dari lapisan tunggal (single layer) yang terdapat pada lambung, usus kecil dan usus besar serta bronkus, ataupun lapisan ganda (multiple layer) seperti pada esofagus dan vagina.

Bukal adalah bagian dari mulut yang membatasi secara anterior dan  lateral antara bibir dan pipi, secara posterior dan medial (tengah) antara gigi dan gusi serta di atas dan di bawah dari mukosa yang terbentang antara mulut, pipi dan gusi. Pembuluh arteri maksilaris mengedarkan darah ke mukosa bukal dan darah mengalir lebih cepat dan lebih banyak (2.4 ml/min/cm2) dari pada daerah sublingual, gingival dan palatal, sehingga memfasilitasi difusi pasif molekul obat melewati mukosa. Tebal dari mukosa bukal  antara  500  –  800  µm  dan  memiliki tekstur yang  kasar,  yang  cocok  untuk  sistem  penghantaran  obat  yang bersifat retensif. Pergantian epitelium bukal antara 5 – 6 hari.

Sistem Penghantaran Obat Bukal

Penghantaran obat melalui bukal adalah penghantaran melalui mukosa bukal, yang terletak di sepanjang pipi, untuk mencapai sirkulasi sistemik. Mukosa bukal kurang permeable jika dibandingkan dengan mukosa epitel usus, oleh karena itu penggunaan enhancer sebagai peningkat permeasi untuk bentuk sediaan bukal telah banyak digunakan. Diperkirakan bahwa permeabilitas mukosa bukal adalah 4-4000 kali lebih besar daripada kulit. Membran lipid pada mukosa mulut menahan masuknya makromolekul sehingga molekul-molekul kecil yang tidak terionisasi dapat melintasi membran ini dengan mudah.
Mekanisme Absorpsi Bukal
Mekanisme melintasnya obat melintasi membran lipid biologis diantaranya adalah difusi pasif, difusi terfasilitasi, transport aktif dan pinositosis. Mekanisme penghantaran obat pada mukosa bukal adalah difusi pasif yang melibatkan perpindahan dari zat terlarut dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah pada jaringan bukal. Absorpsi obat dari rongga mulut tidak sama dengan masuknya obat secara langsung ke sirkulasi sistemik karena obat seperti di simpan dalam membran bukal atau lebih dikenal dengan efek reservoir bukal. Sekresi saliva mengubah kinetika penyerapan bukal dari larutan obat dengan mengubah konsentrasi obat di dalam mulut.

Keuntungan Bucal Drug Delivery System
Keuntungan dalam penghantaran obat secara bukal adalah sebagai berikut, mudah dalam pemberian dan penghentian terapi; memungkinkan terjadi lokalisasi obat pada rongga mulut untuk periode waktu yang panjang; dapat diberikan pada pasien yang tidak sadar; merupakan rute yang cocok untuk obat–obat yang mengalami efek lintas pertama yang tinggi sehingga obat tersebut dapat mencapai bioavailabilitas yang lebih baik; dosis obat dapat diturunkan sehingga memperkecil terjadinya efek samping; obat yang tidak stabil pada pH asam lambung ataupun yang tidak stabil pada pH basa usus dapat diberikan melalui penghantaran bukal; obat dengan bioavalabilitas yang rendah dapat diberikan dengan mudah.

Kekurangan Bucal Drug Delivery System
Kekurangan pada sistem penghantaran bukal adalah sebagai berikut, obat yang dapat mengiritasi mukosa mulut, pahit, dan berbau tidak dapat menggunakan sistem bukal; obat yang tidak stabil pada pH bukal tidak dapat dihantarkan dengan sistem ini; hanya untuk obat yang memiliki dosis rendah; obat dapat mengembang oleh saliva; makan dan minum dapat membatasi penghantaran obat; integritas struktur formulasi tergantung pada pengembangan dan hidrasi polimer bioadhesif.

Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..

Thursday, 19 March 2020

REGULASI OBAT TRADISIONAL

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik regulasi obat tradisional dimana diharapkan pembaca mampu memahami beberapa peraturan yang berkaitan dengan regulasi obat tradisional di Indonesia.

Beberapa regulasi seperti :



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 007 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI OBAT TRADISIONAL 



Meliputi : IZIN EDAR, PERSYARATAN REGISTRASI, TATA CARA REGISTRASI

Tujuan : Melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.06.11.5629 TAHUN 2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

PRINSIP
Industri obat tradisional harus membuat obat tradisional sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak efektif.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 006 TAHUN 2012  TENTANG  INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

Tujuan : Pengaturan industri dan usaha obat tradisional dengan memperhatikan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu obat tradisional yang dibuat serta kejelasan jenis atau bentuk industri yang dibuat seperti IOT, IEBA, UKOT, UMOT, Usaha Jamu Racikan, dan Usaha Jamu Gendong.

Peraturan yang baru ini pada Pasal 8 menjelaskan bahwa Menteri memberikan ijin sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) untuk : IOT dan IEBA kepada Direktur Jenderal, UKOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, UMOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sehingga dalam implementasi di lapangan  dalam industri dan usaha obat tradisional sangat bermanfaat dan memberikan iklim usaha yang kondusif bagi produsen obat tradisional.

Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.

Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.

Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.

Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014

Tentang larangan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung coptis sp, berberis sp, mahonia sp, chelidonium majus, phellodendron sp, arcangelica flava, tinosporae radix, dan cataranthus roseus.

Tujuan:
Perlindungi dari peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.

Kandungan alkaloid pada tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava dan Tinosporae Radix dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik serta Cataranthus roseus dapat menyebabkan depresi sumsum tulang.

Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.41. 1384 thn 2005

Obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka yg dibuat atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan
Perkecualian :
ot, oht, fitofarmaka yg digunakan utk penelitian
ot impor untuk digunakan sendiri dlm jumlah terbatas
ot impor yg telah terdaftar dan beredar di negara asal utk tujuan pameran dlm jumlah terbatas
ot tanpa penandaan yg dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong

bahan baku berupa simplisia dan sediaan galenik

Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih

Wednesday, 18 March 2020

SANITASI DAN HYGINE

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik program sanitasi dan hygine dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan  program sanitasi dan hygine dalam CPOB
Pada kali ini akan dibahas :
Aspek Umum sanitasi dan hygine
1.      Prinsip
2.      Hygine perorangan
3.      Sanitasi dan fasilitas
4.      Pembersihan
5.      Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi

PRINSIP
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.

HIGIENE PERORANGAN

Tiap personil yang masuk ke area pembuatan hendaklah mengenakan pakaian pelindung yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakannya.

Prosedur higiene perorangan termasuk persyaratan untuk mengenakan pakaian pelindung hendaklah diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purnawaktu, paruhwaktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misal karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektur.

Untuk menjamin perlindungan produk dari pencemaran dan untuk keselamatan personil, hendaklah personil mengenakan pakaian pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk penutup rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang) hendaklah disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian, dan bila perlu, didisinfeksi atau disterilisasi.

Program higiene yang rinci hendaklah dibuat dan diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan. Program tersebut hendaklah mencakup prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktik higiene dan pakaian pelindung personil. Prosedur hendaklah dipahami dan dipatuhi secara ketat oleh setiap personil yang bertugas di area produksi dan pengawasan. Program higiene hendaklah dipromosikan oleh manajemen dan dibahas secara luas selama sesi pelatihan.

Semua personil hendaklah menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat direkrut. Merupakan suatu kewajiban bagi industri agar tersedia instruksi yang memastikan bahwa keadaan kesehatan personil yang dapat memengaruhi mutu produk diberitahukan kepada manajemen industri. Sesudah pemeriksaan kesehatan awal hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan kesehatan personil secara berkala. Petugas pemeriksa visual hendaklah menjalani pemeriksaan mata secara berkala.

Semua personil hendaklah menerapkan higiene perorangan yang baik. Hendaklah mereka dilatih mengenai penerapan higiene perorangan. Semua personil yang berhubungan dengan proses pembuatan hendaklah memerhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi.

Tiap personil yang mengidap penyakit atau menderita luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk hendaklah dilarang menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat jadi sampai kondisi personil tersebut dipertimbangkan tidak lagi menimbulkan risiko.

Semua personil hendaklah diperintahkan dan didorong untuk melaporkan kepada atasan langsung tiap keadaan (pabrik, peralatan atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk.

Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung antara tangan operator dengan bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terbuka, bahan pengemas primer dan juga dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.

Personil hendaklah diinstruksikan supaya menggunakan sarana mencuci tangan dan mencuci tangannya sebelum memasuki area produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang poster yang sesuai.

Merokok, makan, minum, mengunyah, memelihara tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok atau obat pribadi hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang dalam area produksi, laboratorium, area gudang dan area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.

PEMBERSIHAN DAN SANITASI PERALATAN

Setelah digunakan, peralatan hendaklah dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Tiap kali sebelum dipakai, kebersihannya diperiksa untuk memastikan bahwa semua produk atau bahan dari bets sebelumnya telah dihilangkan.

Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat hendaklah digunakan dengan hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko pencemaran produk.

Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah- pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih hendaklah dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan.

Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini hendaklah dirancang agar pencemaran peralatan oleh agens pembersih atau sanitasi dapat dicegah. Prosedur ini setidaknya meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan yang benar terlaksana. Jika perlu, prosedur juga meliputi sterilisasi peralatan, penghilangan identitas bets sebelumnya serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan.

Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan hendaklah disimpan secara benar.

Disinfektan dan deterjen hendaklah dipantau terhadap pencemaran mikroba; enceran disinfektan dan deterjen hendaklah disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan hendaklah disimpan untuk jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan.



VALIDASI PROSEDUR PEMBERSIHAN DAN SANITASI

Prosedur tertulis hendaklah ditetapkan untuk pembersihan alat dan persetujuan untuk penggunaan bagi produksi obat, termasuk produk antara. Prosedur pembersihan hendaklah rinci supaya operator dapat melakukan pembersihan tiap jenis alat secara konsisten dan efektif. Prosedur hendaklah mencantumkan:
a) Penanggung jawab untuk pembersihan alat;
b) Jadwal pembersihan, termasuk sanitasi, bila perlu;
c) Deskripsi lengkap dari metode pembersihan dan bahan pembersih yang digunakan termasuk pengenceran bahan pembersih yang digunakan;
d) Instruksi pembongkaran dan pemasangan kembali tiap bagian alat, bila perlu, untuk memastikan pembersihan yang benar;
e) Instruksi untuk menghilangkan atau meniadakan identitas bets sebelumnya;
f) Instruksi untuk melindungi alat yang sudah bersih terhadap kontaminasi sebelum digunakan;
g) Inspeksi kebersihan alat segera sebelum digunakan; dan

h) Menetapkan jangka waktu maksimum yang sesuai untuk pelaksanaan pembersihan alat setelah selesai digunakan produksi.



Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih