Friday, 5 June 2020

APA ITU CPOB? Bag.2





Sejarah CPOB di Indonesia
Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi farmasi dewasa ini mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat cepat pula dalam konsep serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB yang bersifat dinamis memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan atau teknologi dalam bidang farmasi. Demikian pula perkembangan penerapan CPOB di Indonesia. Terkait dengan telah ditanda-tanganinya Harmonisasi pasar ASEAN 2008 oleh ke-11 pemimpin negara ASEAN, di mana kesehatan/produk farmasi, merupakan salah satu komoditi yang ikut serta dalam harmonisasi pasar ASEAN. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan industri farmasi nasional, Badan POM Republik Indonesia selaku regulator industri farmasi nasional, telah mencanangkan penerapan CPOB edisi tahun 2006 (CPOB Terkini) bagi industri farmasi di Indonesia mulai 1 Januari 2007 dengan surat keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.053.0027 tahun 2006.
Peraturan tentang wajib menerapkan CPOB bagi industri farmasi didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.43/Menkes/SK/VII/1989 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik. Langkah tersebut diikuti dengan keluarnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal POM No.05411/A/SK/XII/1989 mengenai Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang direvisi pada tahun 1990 (Daris. A., 2008).
Pada tahun 2001 Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) menerbitkan revisi CPOB yang dikenal juga dengan CPOB terkini. Pedoman CPOB yang diterbitkan pada tahun 1988 dan 2001 meliputi 10 aspek, yaitu ketentuan umum, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri, penanganan keluhan terhadap obat, penarikan kembali obat, dan obat kembalian serta dokumentasi ((Daris. A., 2008)).
Pada tahun 2006 diterbitkan lagi versi yang diperbaharui yaitu c- GMP (current Good Manufacturing Practice) atau yang dikenal dengan istilah CPOB yang dinamis. Dibandingkan dengan edisi sebelumnya (CPOB edisi 2001), pedoman CPOB edisi 2006 mengandung perbaikan sesuai persyaratan CPOB terkini antara lain “Kualifikasi dan Validasi”, Pembuatan dan Analisis Obat berdasarkan Kontrak” dan “Pembuatan Produk Steril” . Disamping itu juga terdapat penambahan beberapa bab yaitu “Manajemen mutu”, ‘Pembuatan Produk Darah, “Sistem Komputerisasi” dan “Pembuatan Produk Investigasi untuk Uji Klinis” ((Daris. A., 2008)).
CPOB terkini (CPOB : 2006) atau c -GMP merupakan salah satu upaya pemerintah (Badan POM) untuk menjamin khasiat, keamanan, dan mutu obat produksi industri farmasi Indonesia agar sesuai dengan standar internasional, sehingga produk obat dalam negeri mampu bersaing baik untuk pasar domestik maupun untuk pasar ekspor. Disamping itu, penerapan c -GMP juga mendorong industri farmasi agar lebih efisien dan fokus dalam pelaksanaan produksi obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling memungkinkan untuk dikembangkan (Depkes RI, 2014).

Persyaratan Dasar CPOB
Persyaratan dasar dari CPOB adalah :
1.    Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas dikaji secara sistematis berdasarkan pengalam terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
2.    Tahap proses yang kritis dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang serta perubahannya yang signifikan di validasi
3.    Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB termasuk ;
a.    Personil yang terkualifikasi  dan terlatih
b.    Bangunan dan sarana dengan luas yang memadahi
c.     Peralatan dan sarana penunjang  yang sesuai
d.    Bahan, wadah label yang benar
e.    Prosedur dan instruksi yang disetujui
f.      Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.
4.    Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi dengan bahasa yang jelas, tidak bermakana ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia
5.    Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar
6.    Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat pencatat selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan dicatat secara lengkap dan di investigasi.
7.    Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam bentuk yang mudah di akses
8.    Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil resiko terhadap mutu obat
9.    Tersedia sistem penarikan kmbali bets obat maupun dari peredaran
10.  Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu di investigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.


APA ITU CPOB? Bag.1


CPOB



Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tersedianya obat yang bermutu, aman dan berkhasiat yaitu dengan mengharuskan setiap industri untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Obat adalah salah satu produk yang peredarannya sangat diatur ketat di Indonesia (Abdallah, 2013). Mutu, keamanan, dan efikasi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam memproduksi obat. Demi menjaga ketat ketiga aspek tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia mengeluarkan suatu pedoman lengkap mengenai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada tahun 2012. Pedoman ini menjadi acuan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri farmasi di Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Harapannya agar industri farmasi dapat menjamin obat yang dibuatnya memiliki mutu yang konsisten dan memenuhi persyaratan sesuai peruntukan obat tersebut (Badan Pengawasan Obat dan Makanan, 2012).
CPOB mengatur 12 aspek penting yang harus diperhatikan dan salah satunya adalah personalia atau sumber daya manusia. CPOB menyatakan bahwa suatu industri farmasi harus menyediakan sumber daya manusia (personil) yang terkualifikasi dan jumlah yang memadai dalam melakukan seluruh aktivitas pembuatan obat (Badan Pengawasan Obat dan Makanan, 2012). Keterlibatan industri farmasi menentukan kinerja dari personilnya.
Personil terkualifikasi adalah awal penerapan dan pembentukan mutu ke dalam produk yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, CPOB mensyaratkan bahwa industri farmasi harus memberikan pelatihan awal kepada seluruh personilnya.
Industri farmasi saat ini sudah berkembang pesat dalam rangka memenuhi obat-obatan secara nasional. Perusahaan farmasi sebagai perusahaan pada umumnya melakukan kegiatan usaha yang meliputi proses menghasilkan barang yaitu obat-obatan. CPOB merupakan suatu konsep dalam industri farmasi mengenai prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan dalam suatu industri farmasi untuk menjamin mutu obat jadi, yang diproduksi dengan menerapkan “Good Manufacturing Practices ” dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan produksi sehingga obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Ruang lingkup CPOB edisi 2006 meliputi Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Hygiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak, serta Kualifikasi dan Validasi.

Definisi CPOB
Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB. CPOB sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu (Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), 2012).
Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar (valdis, 2011).
Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan (Bratishko dan Posylkina, 2014).
Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan (Spreen, 2015).
Mutu menjadi reputasi dari suatu perusahaan. Mutu dijaga untuk mencegah produk kembalian dan untuk memberikan pengobatan yang efektif dan aman pada pasien. Selain regulasi oleh CPOB, standard mutu minimal dari suatu obat juga dicantumkan dalam farmakope. Selain itu, setiap industri farmasi akan memiliki kebijakan mutu yang dianut masing-masing dalam menjaga mutunya (Abdallah, 2013). Kebijakan mutu ini yang kemudian juga diturunkan ke dalam program pelatihan personil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di sebuah perusahaan farmasi di Pakistan, ditunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara pelatihan dengan kinerja personil. Semakin banyak personil mendapatkan pelatihan, semakin efisien dan berkembang tingkat kinerja yang dihasilkan.....berlanjut ke bagian ke 2 yaaaa...


Thursday, 7 May 2020

PENCAMPURAN

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai sediaan padat farmasi yaitu pencampuran, dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan dan memahami apa itu pencampuran, bagaimana prosesnya dan apa saja alat yang digunakan. 


PENCAMPURAN





Pencampuran digunakan untuk menghasilkan distribusi dari dua atau lebih bahan bercampur serata mungkin atau homogen. Pencampuran pada zat padat misalnya serbuk atau granul dilakukan dengan kombinasi satu atau lebih bahan padat. Mekanisme pencampuran bahan padat meliputi pencampuran konvektif, pencampuran shear dan pencampuran difusiv. Suatu pencampuran bahan padat dalam skala industri dilakukan dengan menggunakan alat pencampur ribbon, V, kerucut ganda dan kubus.

Pada industri, mesin merupakan peralatan yang digunakan sangatlah penting dimana mesin-mesin tersebut menentukan kualitas dan efisiensi suatu industri. Untuk dapat bersaing dalam pemasaran produk, dan untuk dapat memperoleh keuntungan yang layak, industri harus bekerja secara efekif dan efisien. Cara kerja demikian hanya dapat dicapai bila industri tersebut didukung oleh sistem manajemen yang baik dan juga bantuan mesin dan alat penunjang produksi yang tepat.

Pencampuran merupakan suatu proses yang penting dilakukan dalam proses produksi di industri, bahkan mesin pencampur ditemukan di hampir semua industri pengolahan pangan maupun non pangan mulai dari pencampuran yang sederhana sampai pencampuran yang rumit seperti pada industri farmasi. Mesin pencampur dapat digolongkan dalam kategori mesin pengolah dalam suatu industri yang menunjang proses pengolahan bahan menjadi produk.
Tujuan proses pencampuran adalah menggabungkan bahan menjadi suatu campuran yang sedapat mungkin memiliki kesamaan penyebaran yang sempurna atau homogen. Berhubung secara fisik bahan-bahan yang ada di alam tersedia dalam berbagai bentuk fasa, maka secara teoritis banyak sekali variasi pencampuran bahan yang mungkin timbul. Karena adanya kesamaan dalam beberapa hal maka secara sederhana berbagai jenis pencampuran bahan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: pengadukan pada bahan cair termasuk suspensi bahan padat didalamnya, pencampuran bahan bersifat viskous dan pencampuran bahan partikel padat. Dalam artikel ini difokuskan pada pencampuran bahan padat.
Tahapan pencampuran termasuk kedalam proses yang diperlukan dalam proses pembuatan sediaan farmasi atau obat. Proses pencampuran digunakan untuk menghasilkan distribusi dari dua atau lebih bahan, sehomogen mungkin. Proses utama pada pencampuran adalah penyisipan antar partikel jenis yang satu diantara partikel jenis yang lain (atau beberapa jenis bahan yang lain).
Jika tidak ada perbedaan homogenitas di setiap lokasi (biasanya bagian atas , tengah, dan bawah) dalam pencampur, maka diperoleh apa yang disebut homogenitas stokhastis (pencampuran random, homogenitas campuran secara kebetulan). Tingkat pencampuran umumnya, tergantung dari lamanya waktu pencampuran. Tapi, pada proses pencampuran yang lama juga tidak menjamin tercapainya homogenitas yang ideal, karena proses pencampuran dan pemisahan akan saling bersaing mendominasi sehingga dibutuhkan lama pencampuran yang optimum.
Pada proses pencampuran granul atau serbuk besar kecilnya partikel dan distribusi ukuran partikel penting karena sangat menetukan besarnya gaya, gravitasi, dan inersial yang dapat menyebabkan gerakan relatif antar partikel terhadap gaya permukaan yang menahan gerakan tersebut. Karena akibat gaya antarpartikel yang tinggi, jika dibandingkan dengan gaya gravitasi, hanya sedikit serbuk yang ukuran partikelnya kurang dari 10 mikron yang dapat mengalir bebas. Kerapatan partikel, elastisitas, keadaan permukaan, dan bentuk juga memberikan pengaruh pada sifat-sifat  serbuk. Dari semua ini, bentuk partikel merupakan variabel yang paling sulit untuk digambarkan, dan biasanya dinyatakan dengan kuantitas skalar yang dikenal dengan faktor bentuk.
Pada proses pembuatan suatu produk yang siap untuk diperjualkan dan pada proses produk setengah jadi, seringkali granul atau serbuk harus dicampurkan dengan sejumlah kecil cairan. Hal ini dapat terbentuk padatan yang lembab atau campuran yang sangat kental seperti pasta atau adonan. Seringkali kita juga harus menambahkan cairan ke dalam pasta, adonan atau massa yang plastis tersebut. Contoh :
a.Mencampur serbuk dengan cairan untuk membuat butiran-butiran (granulat)
b.Mencampur pasta pada proses produksi sediaan farmasi dan kosmetik dengan bahan-bahan aktif.
c.Mencampur masa sintetik yang plastis dengan bahan pelunak, stabilisator, bahan pewarna.

Peralatan yang biasa digunakan dalam pencampuran yaitu :
1.    Pencampur V
Mixer tipe V merupakan salah satu jenis mixer yang biasa dipakai dalam proses pencampuran solid-solid karena memiliki beberapa keuntungan antara lain bentuk sederhana, mudah dibersihkan, dan memiliki kapasitas besar. Faktor- faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pencampuran adalah kecepatan putar mixer, lamanya pencampuran dan besar kecilnya partikel.
2.  Pencampur ribbon
Ribbon mixers adalah alat pencampuran industri. Pada dasarnya terdiri dari palung berbentuk casing dengan bawah berbentuk setengah lingkaran, dipasang dengan horisontal longitudinal batang yang sudah terpasang pada lengan.
2.    Pencampur kerucut ganda
Alat pencampuran ini terdiri dari dua kerucut yang berputar pada porosnya. Tapi pencampuran tipe kerucut ganda ini memerlukan energi dan tenaga yang lebih besar. Makanya, diperhatikan yah pembaca jangan sampai energi yang dikonsumsi diubah menjadi energi panas yang menyebabkan meningkatnya temperatur dari produk. Jenis alat pencampur adonan ini kadang-kadang harus dilengkapi dengan alat pendingin
Alat pencampur granula yang umum ditemui adalah kneader yang berbentuk sigmoid yang berputar di dalam satu “can” atau “vessel” dengan berbagai kecepatan. Prinsip dari alat ini adalah disamping mencampur juga membuat adonan yaitu membagi, mematahkan, dan selalu membuat luas permukaan yang baru sesering mungkin terhadap adonan.


Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..

Tuesday, 21 April 2020

SISTEM PENGHANTARAN TABLET SUSTAINED RELEASE bagian 2


Assalamualaikum Wr. Wb..

Welcome to my Course


Pada kali ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai sistem penghantaran tablet Sustained Release dimana diharapkan pembaca mampu memahami apa itu tablet Sustained Release dan bagaimana sistem pelepasannya.

 Bahan-bahan yang digunakan untuk matriks sistem pelepasan lambat (sustained release) yaitu:
a.    Matriks lilin meliputi lilin karnauba, fatty alcohol, gliserol palmitostearat, stearil alkohol, aluminium monostearat, dan gliserol monostearat. Bahan ini dapat digunakan sendiri atau kombinasi dengan polimer hidrofilik.
b.  Ion-exhange resins merupakan resin polimerik yang taut silang (crosslinked polymeric resins) yang membentuk kompleks dengan obat- obat yang bermuatan berlawanan.
c.       Polimer yang larut dalam air yang membentuk matriks yang inert meliputi etil selulosa, metilakrilat, metilmetakrilat, dan polivinil asetat.
d.  Polimer yang digunakan dalam formulasi matriks hidrofilik meliputi hidroksipropilmetilselulosa, natrium karboksimetilselulosa, natrium alginat, kitosan, karbomer, dan karagenan.


 

Pelepasan Obat dari Matriks

Kinetika pelepasan obat dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti pengembangan polimer, erosi polimer, kelarutan obat atau karakteristik difusi, distribusi obat dalam matriks, perbandingan obat dan polimer dan sistem geometri dari matriks (silinder maupun bulat). Selama mengalami sentuhan dengan cairan (air atau media fisiologis), polimer matriks mengembang dan pelarutan obat dapat terjadi. Seketika setelah konsentrasi pelarut di sekitarnya melebihi ambang batas, ikatan polimerik terlepas sehingga terjadi perubahan polimer dari bentuk seperti kaca ke bentuk seperti karet menghasilkan peningkatan yang besar terhadap mobilitas rantai-rantai polimer sehingga lubang-lubang jaring polimer bertambah besar dan obat tersebut dapat larut dan berdifusi melalui lapisan gel. Secara singkat pelepasan obat dari sistem matriks dapat diamati dari tiga bidang utama yang muncul selama proses penglepasan yaitu bidang yang terkikis, bidang yang mengembang dan bidang yang mengalami difusi.
Obat terdispersi dalam polimer (seperti kaca) dalam sistem pelepasan yang dikontrol oleh pengembangan. Polimer kontak dengan cairan lambung dan mengembang, namun obat belum berdifusi keluar polimer. Setelah medium masuk kedalam polimer yang seperti kaca, temperatur transisi kaca menjadi lebih rendah disebabkan relaksasi dari rantai polimer sehingga obat dapat keluar dari polimer yang seperti karet.
Pengamatan Kinetika Pelepasan Obat yang Lambat (Sustained Release)
            Metode dari pengamatan kinetika pelepasan obat dari suatu formulasi dapat berdasarkan persamaan matematika. Model matematika yang berbeda dapat diaplikasikan untuk mendeksripsikan kinetika proses pelepasan obat. Kinetika pelepasan obat dapat ditentukan dengan menemukan hasil yang sesuai dari data pelepasan obat secara berturut-turut ke dalam plot persamaan model orde nol, orde satu, Higuchi dan Korsmeyer-Peppas.
a.    Orde nol
Disolusi obat dari bentuk sediaan lepas lambat idealnya mengikuti kinetika orde nol yaitu pelepasan obatnya konstan dari awal sampai akhir (Dash, dkk.2010). Orde nol menjelaskan sistem yang mana kecepatan pelepasan obat tidak tergantung kepada konsentrasi. Pelepasan obat yang mengikuti kinetika orde nol terjadi melalui mekanisme erosi.
Qt = Q0+K0t
Keterangan:
Ot = jumlah obat yang terlarut dalam waktu t
Q0 = jumlah obat mula-mula dalam larutan biasanya (Q0=0)
K0 = konstanta pelepasan orde nol
Dalam model ini plot persen obat yang terlepas versus waktu adalah linear.
b.    Orde satu
Orde satu menguraikan sistem yang mana kecepatan pelepasan obat tergantung kepada konsentrasi. Pelepasan obat yang mengikuti kinetika orde satu dapat dinyatakan dalam persamaan:
dC/dt  = -Kc
Keterangan : K adalah konstanta kecepatan orde ke satu (menit-1) Persamaan dapat dibuat menjadi :
Log C = Log Co-Kt/2,303
Persamaan orde satu diperoleh dari plot log persen kumulatif obat terdisolusi versus waktu yang akan memberikan garis lurus dengan slope – K/2,303.
Persamaan orde satu diperoleh dari plot log persen kumulatif terdisolusi versus waktu. Ini dapat digunakan untuk menguraikan disolusi obat dari beberapa sediaan yang dimodifikasi pelepasannya seperti sistem transdermal, tablet matriks dengan obat yang lambat larut dalam bentuk disalut, dan lain-lain.
c.    Model Higuchi
Higuchi menguraikan sistem pelepasan obat dari matriks yang tidak larut dalam air sebagai proses yang tergantung kepada akar waktu berdasarkan persamaan difusi Fickian
Qt = KH.t .½ Keterangan :
Qt          = jumlah obat yang terlepas pada waktu t (mg) KH     = konstanta kecepatan Higuchi (menit)
Data disolusi in vitro di plot sebagai akar waktu versus persen kumulatif obat. Beberapa kondisi percobaan yang mekanisme pelepasan obatnya menyimpang dari persamaan Fickian berarti mengikuti pelepasan non-Fickian.
Pelepasan obat dari matriks bentuk granul meliputi penetrasi secara simultan dari cairan di sekeliling, disolusi obat, pengeluaran obat melalui pori.
d.     Model Korsmeyer-Peppas (Power Law)
Model Korsmeyer-Peppas dapat ditunjukkan melalui persamaan : Mt/M∞ = Ktn
Keterangan :
Mt/M = jumlah obat yang dilepaskan pada waktu t K   = konstanta laju pelepasan
n          = eksponen pelepasan
Data disolusi in vitro di plot sebagai log % kumulatif obat versus log waktu untuk membuat grafik Korsmeyer-Peppas.
Persamaan dapat juga ditulis dalam logaritma yaitu: Log Mt/M = n log t + log k
Kalau ada yang mau ditanyakan atau didiskusikan bisa langsung komentar di bawah ya..terima kasih



Monday, 20 April 2020

SISTEM PENGHANTARAN TABLET SUSTAINED RELEASE bagian 1


Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai sistem penghantaran tablet Sustained Release dimana diharapkan pembaca mampu memahami apa itu tablet Sustained Release dan bagaimana sistem pelepasannya.

                         SISTEM PENGHANTARAN TABLET SUSTAINED RELEASE



Selama serangkian pengembangan obat, suatu obat ditambahkan ke dalam bentuk sediaan untuk memformulasikan suatu produk yang dapat digunakan. Penghantaran obat memberikan beberapa manfaat kepada pasien. Utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pasien serta untuk meningkatkan kemanfaatan dan toleransi obat. Pengembangan bentuk sediaan yang lebih “ramah-pengguna” sangat meningkatkan kenyamanan pemberian dosis untuk pasien. Hal ini dapat melibatkan pengurangan frekuensi dosis dari 3 kali atau lebih setiap hari menjadi sehari sekali atau mengembangkan suatu formula obat oral yang biasanya diberikan melalui rute parenteral. System penghantaran obat sekarang ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dan juga meningkatkan kemanfaatan obat secara signifikan serta membatasi efek sampingnya. Kali ini akan menjelaskan prinsip-prinsip dasar ssstem penghantaran obat masa kini yang dirancang untuk rute-rute pemberian yang berbeda.
Teknologi penyampaian obat berkembang secara signifikan belakangan ini. Untuk mengurangi fluktuasi konsentrasi obat dalam darah setelah pemberian sediaan konvensional, sistem pelepasan extended-release yang mana obat dilepaskan perlahan-lahan dalam waktu panjang telah dikembangkan. Sediaan pelepasan segera (immediate-release) konvensional tidak dapat mempertahankan jumlah obat dalam trayek terapeutik untuk waktu yang lama dalam darah dan dengan demikian lama kerja obat menjadi singkat. Sistem pelepasan extended- release disebut juga sustained release dan slow-release. Keuntungan sistem pelepasan lambat (sustained release) yaitu akan meningkatkan keutungan terapeutik, mengurangi efek samping obat dan biaya pengobatan, dan pengelolaan penyakit kronis akan menjadi lebih baik.
Sustained release (SR) menguraikan suatu pelepasan yang lambat dari bahan obat dari suatu sediaan untuk mempertahankan respon terapeutik dalam waktu yang panjang yaitu 8-12 jam dan kriteria sediaan SR yaitu jumlah obat yang terdisolusi selama 3 jam adalah 20-50% untuk 6 jam adalah 45-75% dan 12 jam ≥ 75%.
Formulasi sustained release menggabungkan satu atau lebih dari pendekatan teknologi yang umum berikut ini:
1.  Sistem matriks. Matriks dapat digambarkan sebagai zat pembawa padat inert yang didalamnya obat disampur secara merata. Obat dimasukkan sebagai partikel-partikel terdispersi atau terlarut dalam matriks. Suatu matriks dapat dibentuk secara sederhana dengan mengempa atau menyatukan obat dengan bahan matriks bersama-sama. Sistem ini terdiri dari satu atau lebih bahan yang mengontrol pelepasan dengan obat terdispersi dalam matriks. Berdasarkan sifat dari bahan yang mengontrol kecepatan pelepasan obat dapat dibagi 2 yaitu:
a.    Sistem matriks hidrofilik: partikel-partikel obat terdispersi dalam suatu matriks polimerik. Bahan matriks jenis ini diantaranya adalah metil sellulosa, hidroksietil selulosa, hidroksipropil metilselulosa, natrium karboksimetilselulosa, natrium alginat, xanthan gum dan karbopol.
b.    Sistem matriks yang tidak larut: obat terdispersi dalam suatu polimer yang tidak larut dalam air atau lilin; pelepasan obat terjadi misalnya cairan lambung permeasi ke matriks dan melarutkan obat.
2.  Sistem reservoir: Suatu unit yang mengandung obat (inti) ditutupi oleh suatu penyalut sawar polimerik. Sistem ini terdiri dari:
a.    Sistem diffusi sederhana, suatu inti yang mengandung obat dikelilingi oleh suatu penyalut polimer yang tidak larut dalam air. Pelepasan obat tercapai oleh difusi obat melalui penyalutan.
b.    Sistem osmotik mengandung bahan osmotik dalam inti obat yang disalut. Pelepasan obat terjadi melalui suatu lubang dalam lapisan penyalutan disebabkan suatu gradient tekanan osmosa yang dihasilkan oleh masuknya cairan lambung kedalam inti.
Untuk selanjutnya kita bahas di artikel selanjutnya ya...kalau ada yang mau ditanyakan atau didiskusikan bisa langsung komentar di bawah ya..terima kasih


Saturday, 11 April 2020

PENGAWASAN MUTU

Assalamualaikum Wr. Wb..
Welcome to my Course

Pada kali ini kita akan membahas mengenai topik pengawasan mutu dimana diharapkan pembaca mampu menjelaskan dan memahami pengawasan mutu atau quality control dalam CPOB
PENGAWASAN MUTU
Pengawasan mutu adalah bagian yang sangat mendasar dari cara pembatan obat yang baik untuk memberikan garansi bahwasannya produk secara konsisten memunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. komitmen dan kemauan semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan suatu keharusan untuk mencapai sasaran mutu baik mulai dari awal pembuatan Sampai kepada distribusi produk jadi. Pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, dan pengujian serta organisasi, dokumentasi dan prosedut pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan berkesesuaian telah dilaksanakan, dan bahwa bahan-bahan yang tidak diluluskan untuk digunakan atau produk jadi diluluskan untuk dijual atau didistribusikan sampai mutunya dinilai memenuhi syarat.



Sistem pengawasan mutu hendaknya dirancang dengan tepat untuk mejamin setiap OT yang diproduksi mengandung bahan alami yang benar dan bersih, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, dibuat dalam kondisi yang tepat serta mengikuti prosedur tetap, dan tidak mengandung bahan kimia dan bahan baku obat. Pengawasan mutu diterapkan terhadap semua tahapan produksi yaitu dimulai pada bahan awal, bahan pengemas, proses pembuatan produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Pada produk sudah jadi, pengawasan mutu juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penyimpanan, wadah dan bahan dalam kondisi yang baik.
Sistem dokumentasi dan prosedur pelulusan yang dilakukan oleh bagian pengawasan mutu hendaknya menjamin hal-hal berikut:
1.     Pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan
2.      Bahan baku, produk antara, produk ruahan tidak digunakan sebeleum dari hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan
3.      Produk jadi tidak didistribusikan atau dijual sebelum hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi spesifikasi yag di tetapkan.
     Semua pencatatn pengawasan mutu yang terkait dengan bets harus dsimpan sampai satu tahun setelah expired date bets yang bersangkutan. Selain informasi yang merupakan bagian dari catatan pengolahan bets, informasi asli lain seperti buku catatan laboratorium dan atau rekaman hendaklah disimpan dan tersedia. Laboratorium pengujian bagian pengawasan mutu harus memiliki:
1.   Bangunan
            Bangunan laboratorium harus memenuhi syarat laboratorium, memerhatikan rancangan laboratorium, memiliki ruang laboratorium biologi, mikrobiologi dan kimia agar terpisah satu sama lainnya untuk menghindari kontaminasi, memiliki ruang intrumen yang terpisah, memiliki sistem perpipaan yang baik, memiliki ruang penyimpanan tersendiri.
2.   Personalia
Memiliki kualifikasi pendidikan, peatihan dan pengaman yang sesuai untuk pelaksaan tugas dengan baik, memiliki uraian tugas yang jelas dan sesuai, selalu menggunakan pakaian pelindung dan alat pengaman yang sesuai ketika melaksanakan tugasnya.
3.    Peralatan
            Memiliki peralatan lab uji yang cocok untuk pelaksanaan prosedur pengujian yang ada, harus tersedia prosedur tetap pengoprasian setiap peralatan di dekat peralatan tersebut, harus selalu merawat dan mengkalibrasi alat ukur dan instrument secara berkala, pemberian penandaan terhadap alat yang tidak berfungsi, harus tersedia peralatan keamanan kerja yang di tempatkan di lokasi-lokasi yang diperlukan.
4.  Pereaksi dan media pembiakan
Pereaksi dan media pembenihan yang diterima dan digunakan harus selalu dicatat, pembuatan larutan pereaksi harus mengikuti prosedur, dilakukan control positif dan control negatif untuk memastikan kecocokam media pembiakan yang digunakan.
5.    Spesifikasi dan prosedur pengujian
Spesifikasi merupakan daftar parameter pengudian yang mengacu pada analisis dan kriteria penerimaan memuat frekuensi pemeriksaan ulang.
Pengawasan pada bahan baku, produk antara, produk ruahan dan produk jadi yaitu meliputi:
a.    Kualifikasi: kualifikasi ditetapkan oleh industri bedasarkan data pengembangan produk dan minimal memenuhi kualifikasi dalam farmakope nasional/compendia resmi.
b.    Pengambilan sampel: Pengambilan sampel hendakanya dilakukan sesuai dengan prosedur yang disetujui tertulis. Pengambilan sampel harus dilakukan secara cermat oleh personil dengan keahlian khusus. Wadah sampel hendaklah berlabel yang mencantumkan isi,nomor bets, tanggal pengambilan sampel dan dari wadah mana sampel telah diambil.
c.     Pengujian: Pengujian dilakukan terhadap bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruangan, dan produk jadi.
d.    Pengawasan lingkungan: Dilakukan pemantauan mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air untuk produksi dan pemantauan berkala cemaran mikroba lingkungan produksi.
e.    Pengawasan selama proses: Prosedur tertulis pengambilan contoh, pengawasan dan pengujian/pemeriksaan terhadap produk selama proses harus ditetapkan dan diikuti untuk menjamin keseragaman bets dan keutuhan produk jadi.
In Progress Control harus konsisten dengan kualifikasi produk jadi. Produk jadi diuji terhadap identitas, kualitas pada tahap yang tepat dan dinyatakan lulus atau ditolak selama proses produksi.
Proses pengawasan pada pengemasan Produk yang boleh dikemas hanyalah produk ruahan yang memenuhi kualifikasi. Selama pengemasan diambil contoh produk yang di kemas di permulaan, pertengahan dan akhir. Terakhir, produk yang sudah dikemas dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
Pengetesan ulang bahan yang telah disetujui: Batas waktu penyimpanan yang sesuai untuk suatu bahan atau produk harus ditetapkan dan setelah batas waktu dicapai, bahan atau produk tersebut harus diuji ulang. Bahan yang disimpan pada kondisi yang tidak tepat harus diuji ulang sebelum digunakan.
Yang perlu diperhatikan dalam pengawasan mutu adalah :
1.    Menyusun dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi
2.    Menyiapkan instruksi tertulis yang rinci untuk setiap pemeriksaan, pengujian dan analisis.
3.   Menyusun rancangan dan prosedur mengenai pengambilan contoh pemeriksaan
4.    Menyiapkan contoh tertinggal
5.   Meluluskan dan menolak setiap bets bahan awal, produk antara, produk ruah, dan produk jadi
6.      Meneliti semua dokumentasi
7.      Mengevaluasi semua obat jadi, bahan awal jika diperlukan
8.      Menetapkan tanggal kadaluwarsa dan batas waktu penggunaan
9.  Menyetujui pemasok bahan baku dan bahan pengemas yang diketahui dan dipercaya
10.  Mengevaluasi semua keluhan yang diterima atau kekurangan yang ditemukan mengenai suatu bets.
11.   Menyediakan baku pembanding sekunder
12.   Mengevaluasi obat kembalian
13.   Ikut serta dalam program inspeksi diri bersama bagian lain dalam perusahaan
14. Memberikan rekombinasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak setelah diadakan evaluasi terhadap kontraktor yang bersangkutan.

Mari berdiskusi dengan komentar di bawah ya..ataupun kalau ada saran/masukan dan pertanyaan bisa juga langsung dengan kmentar di bawah y...terimakasih